REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Profesor Bambang Hero Sahardjo, ahli lingkungan hidup dan ekologis tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Bangka Belitung terkait tuduhan memberikan keterangan palsu atas penghitungan kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dampak korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah 2015-2022.
Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu justru balik bertanya kepada pihak yang melaporkannya itu tentang keterangannya yang mana dinilai palsu.
“Palsunya itu di mana? Kalau saya yang dikatakan telah memberikan keterangan palsu, tentu sejak dari penyidikan, dan juga pada saat di persidangan, semestinya keterangan saya sudah ditolak. Tetapi nggak kan? Keterangan saya kan nggak ditolak. Justeru keterangan saya diterima oleh majelis (hakim),” kata Hero saat dihubungi, Ahad (12/1/2025).
Profesor mengaku tak mengetahui telah jadi terlapor atas Pasal 242 KUH Pidana di Polda Bangka Belitung. Ia justru mendapat informasi tersebut dari media.
“Saya sampai dengan hari ini sebenarnya belum melihat seperti apa laporan resminya. Karena saya, juga belum menerima surat laporannya itu. Saya tahunya dilaporkan itu justru dari berita teman-teman media,” ujarnya.
Pun sebetulnya, ia malas meladeni pelaporan pidana tersebut. Karena menurutnya pemolisian itu menunjukkan adanya ketidakpahaman dari pihak pelapor atas perannya sebagai ahli dalam proses pengusutan korupsi timah itu. “Sehingga saya mau merespons seperti apa?,” ujar dia.
Mengganggu psikologis
View this post on Instagram