REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satu lagi tersangka kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah segera disidangkan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara Hendry Lie (HL) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.
“Tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap-II atas tersangka HL (Hendry Lie) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel),” begitu kata Harli dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kata Harli, setelah proses tahap dua tersebut, JPU akan menyusun dakwaan terhadap Hendry Lie untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Harli menerangkan, mengacu berkas perkara disebutkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah adalah pihak pemberi perintah terhadap terdakwa Rosalina (RS) dan Fandy Lingga (FL).
Menurut Harli, perintah tersebut terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk melakukan penawaran dan kerja sama sewa-menyewa alat processing timah kepada PT Timah. Dalam kerja sama tersebut, PT TIN juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.
Selanjutnya, dikatakan PT TIN melakukan penambangan, pengumpulan, serta penjualan bijih timah dari hasil eksplorasi di kawasan IUP PT Timah. Lalu PT Timah membeli sendiri hasil eksplorasi dan pemurnian, serta pelogaman timah tersebut.
“Diketahui dalam proses penawaran kerja sama sewa-menyewa alat procesing tersebut, dan pembelian timah oleh PT Timah tersebut merugikan keuangan negara,” ujar Harli.