Ahad 23 Nov 2025 18:37 WIB

DPRD Hapus Pasal Larangan Jual Rokok di Dekat Sekolah dari Raperda KTR Jakarta, Ini Alasannya

DPRD sepakat menghapus ketentuan jarak tersebut dari Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Warga duduk di taman kawasan tanpa rokok.
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Warga duduk di taman kawasan tanpa rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jakarta masih terus merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan menjual rokok di dekat sekolah dalam raperda tersebut dihapus untuk memastikan tidak memberatkan pelaku usaha kecil atau UMKM setelah nantinya diterbitkan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pihaknya telah menerima banyak aspirasi dan keberatan dari pelaku UMKM dan pedagang kecil terkait ketentuan jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang sebelumnya tercantum dalam pembahasan Raperda KTR. Adanya larangan itu dikhawatirkan mempersulit pedagang kecil yang menjual rokok, mengingat kondisi Jakarta yang padat.

Baca Juga

“Nah ini yang menjadi concern bagi pedagang-pedagang kecil bahwa nantinya kalau pasal ini atau kalimat ini masuk dalam pasal-pasal akan memberatkan,” kata dia dikutip Republika, Ahad (23/11/2025).

Menurut Aziz, pengaturan jarak tersebut telah tertuang dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Namun setelah melihat kondisi lapangan, Bapemperda menilai, penerapan aturan itu tidak efektif di Jakarta.

“Kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi undang-undang saja tidak di-Perdakan. Karena memang undang-undangnya sudah ada di PP-nya ya 28 itu, kalimatnya jelas 200 meter,” kata Aziz.

Aziz menegaskan, DPRD telah sepakat menghapus ketentuan jarak tersebut dari Raperda KTR. Keputusan itu mempertimbangkan keberadaan UMKM, sehingga mereka tetap bisa menjual rokok tanpa harus terkena dampak negatif dari regulasi baru.

Menurut dia, DPRD Jakarta memastikan Ranperda KTR akan fokus pada pengaturan aktivitas merokok di ruang publik. Namun, aturan itu dinilai tidak akan menghambat usaha masyarakat kecil.

“Yang kami batasi adalah orang yang merokok gitu ya bukan penjualannya sehingga nanti tidak terlalu berdampaklah perda ini kepada penjualan rokok nantinya,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement