REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengusulkan agar kendaraan listrik dapat dikenakan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, usulan itu belum mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu untuk membahas usulan itu. Menurut dia, usulan itu belum dapat disetujui oleh pemerintah pusat lantaran insentif untuk kendaraan listrik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami sudah ke Dirjen Perimbangan, melaporkan, mendiskusikan. Karena ini mandat Undang-Undang ya, Undang-Undang 1 2022. Jadi kan kalau diubah harus ngubah Undang-Undang, nah tampaknya agak berat," kata dia dikutip Republika, Ahad (23/11/2025).
Yustinus mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya adalah dengan meminta insentif untuk Pemprov Jakarta. Mengingat, potensi pendapatan yanv hilang dari insentif yang diberikan untuk kendaraan listrik cukup besar.
"Kan problem dari pajak kendaraan itu kita kekurangan dana, lalu untuk mengatasi dampak macet, dampak polusi dan sebagainya. Nah kalau itu kita mendapat dukungan dari pusat dalam bentuk misalnya dana transfer, tentu bisa mengompensasi pajak yang hilang tadi," ujar dia.