Selasa 14 Jan 2025 20:47 WIB

Kejagung Ancam Balik Pihak yang Polisikan Profesor Bambang Hero

Bambang Hero Sahardjo dilaporkan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Foto: Bambang Noroyono
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam balik DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) yang melakukan pelaporan pidana terhadap Profesor Bambang Hero Sahardjo ke kepolisian. Guru besar IPB tersebut dilaporkan terkait dengan hasil penghitungan kerugian materil kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus penambangan timah di Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, pelaporan terhadap Profesor Bambang bisa dianggap sebagai upaya kriminalisasi terhadap ahli. Pun dikatakan Harli, bisa dianggap sebaga bentuk penghalang-halangan proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.

Baca Juga

Harli menegaskan, kejaksaan akan memberikan perlindungan hukum terhadap Profesor Bambang. Termasuk kejaksaan yang akan memberikan pendampingan hukum atas upaya kriminalisasi terhadap guru besar bidang lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

“Kita lihat nantinya ini seperti apa. Apakah pelaporan itu bagian dari upaya untuk menghalang-halangi proses penegakan hukum, atau seperti apa. Kita akan lihat perkembangannya,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Harli mengatakan, sebetulnya Kejagung menyesalkan aksi pelaporan terhadap Profesor Bambang. Karena dikatakan Harli, pihak pelapor pun tak diketahui apakah sebagai pihak yang terlibat dalam perkara pokok perkara korupsi timah atau sebagai kelompok eksternal yang tak memiliki kedudukan hukum dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

Namun, pihak manapun yang melaporkan tersebut, kata Harli, aksi main-main dengan hukum tersebut sebagai bentuk salah kaprah. Sebab dikatakan Harli, Profesor Bambang dalam menjalankan perannya sebagai ahli di persidangan korupsi timah, dilindungi oleh hukum atas apapun pendapatnya. “Karena itu kita sangat menyesalkan kalau masih ada pihak-pihak yang mencoba-coba ya,” ujar Harli.

Apalagi, dikatakan Harli, pendapat Profesor Bambang tersebut, pun terbukti di persidangan. Dalam putusan majelis hakim terhadap para terdakwa korupsi timah, menjadikan hasil kajian Profesor Bambang tentang kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun sebagai bagian dari kerugian negara dalam korupsi timah yang totalnya mencapai Rp 300 triliun.

Menurut Harli, dengan adanya putusan dari majelis hakim tersebut, tentunya pendapat Profesor Bambang dibenarkan secara hukum. Sebab itu, dikatakan Harli, dasar DPP Perpat yang melaporkan Profesor Bambang melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu atas angka kerugian Rp 271 triliun itu tak berdasar.

“Kita sangat menyesalkan. Karena itu membuat suasana menjadi keruh saja dengan aksi-aksi pelaporan dan seterusnya itu,” ujar Harli.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement