Habiburokhman menjelaskan, DPR mengedepankan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Termasuk, ihwal revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dia menyampaikan, seluruh fraksi di DPR RI sepakat untuk mengikuti UU MD3 yang ada saat ini. Kendati demikian, Fraksi Gerindra DPR tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terkait wacana merevisi UU MD3.
"Belum (ada sikap terkait revisi UU MD3), belum, kita lihat nanti," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut wakil ketua Komisi III DPR tersebut, revisi UU MD3 tak hanya berkaitan dengan posisi ketua DPR. Adapula isu lain terkait masa sidang, pengaturan reses, pelantikan alat kelengkapan dewan (AKD), hingga tugas lembaga legislatif dalam mengawasi pemerintah.
"Itu bentuk kedewasaan, memang biasanya, biasanya ya, saling menghargai bahwa yang memperoleh suara terbanyak itu ketua. Biasanya seperti itu," ujar Habiburokhman.