Selasa 14 May 2024 15:56 WIB

Presiden Jokowi Tanggapi Wacana Hidupkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung

Saya itu masih jadi presiden sampai masih enam bulan lagi lho.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Foto: Antara/Rangga Pandu
Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons tentang usulan atau wacana dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang akan berisi para presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terdahulu. Jokowi mengatakan, saat ini dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.

"Saya itu masih jadi presiden sampai masih enam bulan lagi lho," kata Jokowi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Jokowi menekankan, dirinya sampai saat ini masih fokus bekerja untuk rakyat sebagai seorang presiden. "Masih presiden sekarang ini. Sekarang masih bekerja kayak begini, (kok) ditanyakan," katanya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan agar wacana pembentukan Presidential Club yang pernah disampaikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto diformalkan menjadi DPA. Dia pun setuju saja dengan rencana itu.

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

"Saya hanya menyampaikan kalau mau diformalkan kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres. Ya kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amandemen kelima (UUD 1945)," kata Bamsoet beberapa waktu lalu.

Menurut Bamsoet, apabila Prabowo menghendaki DPA dihidupkan kembali maka dapat diisi oleh mantan presiden dan wakil presiden RI. Hanya saja, perlu mengubah UUD 1945 agar DPA yang dibubarkan pada 1998 bisa aktif kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement