Kamis 04 Apr 2024 14:08 WIB

Pimpinan DPR Sebut Mayoritas Partai Sepakat tak Melakukan Revisi UU MD3

Menurut Dasco, saat ini tak ada urgensi untuk merevisi UU MD3.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tengah merencanakan pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tengah merencanakan pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, masuknya revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas terjadi sejak lama. Sebab, di dalamnya terdapat sejumlah penyesuaian, tetapi tak berkaitan dengan posisi ketua DPR.

Menurutnya, saat ini tak ada urgensi untuk merevisi UU MD3. Apalagi semua fraksi diklaimnya tak ingin melakukan perubahan dan tetap menggunakan undang-undang yang ada saat ini.

Baca Juga

"Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja, sehingga bisa dilakukan, bisa tidak dilakukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," sambungnya.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 di Prolegnas Prioritas jauh sebelum Pemilu 2024. Fraksi Partai Golkar sendiri tetap akan mengikuti UU MD3 yang ada saat ini.

"Selama UU belum diubah, ya suara terbanyak itu yang akan jadi ketua DPR, gitu loh. sekarang kan undang-undangnya masih seperti itu. Belum ada yang diubah, belum ada yang mengajukan, dan itu pun kalau ada yang mengajukan prosesnya panjang juga, dan harus bersama pemerintah," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ia menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 ke Prolegnas Prioritas berkaitan dengan penyesuaian pemindahan ibu kota negara. Sebab, DPR menjadi salah satu lembaga yang juga akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Prolegnas itu dibahas bersama pemerintah itu udah jauh sebelumnya ada pemilu, karena Prolegnas itu menjadi acuan untuk tata cara pembuat undang-undang. Jadi proses mekanisme membahas undang-undang itu harus masuk Prolegnas," ujar Firman.

"Maka dari itu, ada usulan waktu itu bersama pemerintah, karena dimungkinkan sewaktu-waktu itu nanti akan direvisi terkait pemindahan ibu kota Jakarta dan sebagainya ini," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement