REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen membuka kemungkinan bagi pengalihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti, peluang itu dapat terjadi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Reni mengatakan, RUU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Rancangan beleid ini akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. Pihaknya menginginkan agar pembahasan RUU itu dapat memberikan solusi atas nasib P3K, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.
"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang P3K sudah semestinya menjadi PNS," ujar Reni dalam diskusi "Forum Legislasi" yang digelar di kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, PNS dan P3K saat ini memiliki hak keuangan, karier, dan kesejahteraan yang tidak sama. Padahal, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pengabdian P3K untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan terbilang besar.
Ia mengaku mendengar, saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi. Mereka semula berstatus honorer dan kemudian diangkat menjadi P3K. Namun, kebijakan kesejahteraan terhadap P3K dinilai masih mengalami kesenjangan.
Di sisi lain, Reni tak memungkiri, pengalihan status P3K menjadi PNS perlu tinjauan terlebih dahulu, terutama dalam aspek kemampuan fiskal negara. Bagaimanapun, pada prinsipnya, DPR mendorong agar kesejahteraan P3K ataupun PNS harus diperhatikan sehingga tidak mengalami disparitas yang terlalu jauh.
Untuk itu, dia pun berharap kondisi perekonomian Indonesia semakin baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, hingga bisa menimbulkan kebijakan positif bagi nasib para pegawai P3K.
"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin P3K secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu adalah PNS sebagaimana dulu seperti itu," kata Reni.