Jumat 03 May 2024 06:36 WIB

Ketua MPR Apresiasi Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

PKB, Nasdem, dan PKS sudah mengakui, pemenang Pilpres 2024 adalah Prabowo-Gibran.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Foto: Humas MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pihak yang mengakui kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Termasuk Koalisi Perubahan yang terdiri Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan dari PKB, Nasdem, dan seterusnya yang secara gentleman sudah mengakui bahwa pemenang pilpres kali ini adalah Pak Prabowo dan Gibran," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Baca: Kontak Prabowo, PM Kanada Beri Selamat Kemenangan Pilpres 2024

Menurut wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut, Partai Nasdem, PKB, dan PKS yang mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar telah menunjukkan sikap kesatria. Hal tersebut haruslah ditiru oleh pihak lainnnya.

"Sikap satria itu juga harus diikuti oleh sikap yang memberikan dukungan terhadap berbagai program, dan bergandengan tangan, bergotong-royong dalam mewujudkan pembangunan nasional sebesar-besarnya, kesejahteraan rakyat," ujar Bamsoet.

Semua pihak perlu menjaga kondusivitas politik dalam negeri usai berakhirnya Pilpres 2024. Pasalnya, Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan yang disebabkan oleh kondisi geopolitik internasional saat ini. "Mari kita laksanakan pelaksanaan daripada sila kedua, menjaga persatuan Indonesia," ujar Bamsoet.

Baca: Danlanud Adi Soemarmo Berpamitan ke Wapres Terpilih Gibran

Di sisi lain, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam petitumnya, PDIP menggugat penyelenggara Pilpres 2024, yang diduga melanggar hukum.

Jika KPU terbukti melanggar hukum, gugatan PDIP adalah agar MPR tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih. MPR sebagai pihak yang melantik presiden dan wakil presiden terpilih juga dapat mempertimbangkan putusan PTUN tersebut.

"MPR terdiri dari DPR dan DPD, itulah yang akan mengadili akan memutuskan sikap hukum di wilayah politik ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN Jakarta.

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

Menurut Gayus, MPR yang juga terdiri DPR dan DPD adalah representasi rakyat di lembaga negara. Dia berharap, lembaga tersebut benar-benar melihat kondisi yang terjadi dalam tahapan dan proses Pilpres 2024.

"Ketika kewenangan di tangannya, maka kepentingan di luar itu terutama partai sudah end, sudah habis. Yang berdaulat adalah rakyat dalam konteks kinerja wakil-wakil rakyat di DPR, DPD, dan satu-satunya di MPR," ujar Gayus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement