Rabu 03 Apr 2024 19:25 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Kronologi Diungkap

Tersangka pembunuhan berinisial AWR melakukan pembacokan ke kepala korban.

Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial AWR yang diduga melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka S, pada Jumat (29/3/2024) di Jalan H. Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu melakukan, membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban yang mengenai kepala bagian belakang.

"Hal ini terjadi akibat kesalahpahaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra kepada pers di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Wira menjelaskan awal kronologi kejadian pada Kamis (28/3/2024) pukul 21.00 saat Praka S mendapatkan informasi dari saksi W yang merupakan teman dari korban. W diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi.

"Saudara W kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Praka S, kemudian bersama teman-temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan dengan saksi W," katanya.

Sesampainya di apartemen, Praka S meminta agar masalah tersebut diselesaikan di rumah tersangka. "Mereka semua lalu meninggalkan apartemen, kemudian korban membonceng tersangka dengan sepeda motor, sementara yang lainnya mengikuti dengan mobil," kata Wira.

Namun, tersangka tidak menunjukkan arah rumahnya melainkan ke arah rumah temannya bernama Alvian. Ketika sampai di rumah Alvian, tersangka turun sambil mengambil pedang dan meneriaki Praka S dengan kata "begal".

photo
Karikatur Opini Republika : Darurat Kekerasan Remaja - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement