Rabu 27 Mar 2024 20:47 WIB

Argumentasi Ganjar dan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ganjar menyebut Pilpres 2024 jadi titik ada pihak yang melupakan semangat reformasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Capres no urut 03 Ganjar Pranowo membacakan kalimat pengantar saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Foto:

Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar, Mahfud MD hari ini juga memberikan pandangannya di sidang MK. Ia menjelaskan bahwa MK merupakan anak kandung dari reformasi. Kehadirannya memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.

Bahkan, MK yang ada di Indonesia pernah masuk dalam 10 besar pengawal konstitusi paling efektif di dunia berdasarkan Harvard Handbook karya Alex Tomsay pada 2012. Saat itu, MK dipuji karena keberaniannya membuat landmark decisions.

"Begawan hukum Satjipto Rahardjo pernah membuat tulisan khusus di Harian KOMPAS tanggal 14 Juli 2009 dengan judul 'Tribut untuk Mahkamah Konstitusi'. Di dalam tulisannya itu Satjipto Rahardjo menyatakan, 'Mungkin kita perlu mendirikan monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki pengadilan (MK) yang bekerja dengan penuh penghormatan'," ujar Mahfud  dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Harian Media Indonesia edisi 7 Juli 2009 menulis editorialnya dengan judul, 'Hormat Rakyat untuk MK', yang alinea pertamanya dimulai dengan kalimat, 'Untung ada Mahkamah Konstitusi'," sambungnya. 

Ia melanjutkan, MK juga pernah berhasil melahirkan teori opened legal policy agar mereka tidak sembarangan membatalkan isi undang-undang yang menjadi wewenang legislatif. Dalam hal pelaksanaan pemilu, MK memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita. 

Untuk saat ini, ia sendiri paham bahwa sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mahfud menyebut, pasti selalu ada yang datang kepada para hakim untuk mendorong agar permohonan ini ditolak. 

"Yang datang mendorong dan meminta itu tidak harus orang atau institusi, melainkan perang bisikan di dalam hati nurani  antara muthmainnah dan ammarah. Saya memaklumi, tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin itu dengan baik," ujar mantan Ketua MK itu.

Ia berharap, MK mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia. Jangan sampai timbul persepsi dan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan dan uang berlimpah.

"Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaban kita menjadi mundur. Kami berharap agar Majelis Hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan," tegas Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement