Kamis 09 May 2024 17:07 WIB

Diprotes Mahasiswa, USU: Kenaikan UKT Sesuai Permendikbudristek

Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga.

Ratusan mahasiswa USU saat melakukan aksi demo ke biro rektor USU mempertanyakan kenaikan UKT.
Foto: ANTARA/HO
Ratusan mahasiswa USU saat melakukan aksi demo ke biro rektor USU mempertanyakan kenaikan UKT.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan mengatakan, dalam Permendikbudristek tersebut diatur besaran angka beban kuliah tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.

Baca Juga

"Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap perguruan tinggi negeri diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah," katanya, di Medan, Kamis (9/5/2024).

Atas besaran BKT dari pemerintah itulah, USU kemudian melakukan penyesuaian yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan tersebut dan kemudian menyetujuinya.

Perlu dicatat, dari 30 program studi yang ada di USU, ada empat prodi yang nilai BKT-nya turun dari yang diusulkan, sementara tiga prodi mengalami penurunan usulan nilai UKT tertinggi.

"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa. Hal ini dilihat dari jumlah mahasiswa yang mendapat UKT 1 dan 2 yang besaran uang kuliahnya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah mahasiswa penerima UKT 3, 4 dan 5 yang uang kuliahnya sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah)," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada kuota khusus untuk mahasiswa penerima UKT 1 sampai dengan 5, artinya tidak ada pembatasan. Besaran UKT murni didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa.

Alasan pemerintah menyesuaikan BKT yang menjadi dasar penyesuaian UKT sendiri didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU rata-rata meraih nilai A, kini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B.

"Tiga tahun terakhir, reputasi USU di level internasional juga naik signifikan dan USU akan terus berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan fasilitas ruang belajar, laboratorium dengan semangat transformation towards the ultimate," katanya.

Dr Edy Ikhsan menambahkan, Rektor USU Prof. Muryanto Amin juga telah menandatangani dan mengeluarkan Peraturan Rektor (Pertor) terkait dengan perubahan UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan atau ingin banding terkait besaran UKT-nya yang dirasa memberatkan.

Melalui peraturan itu, USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT dan mengangsur atau menyicil UKT. "USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari dan dimaksudkan agar kebijakan UKT USU transparan dan semakin berkeadilan," katanya.

Sebelumnya, kenaikan UKT USU dipertanyakan mahasiswa. Mereka menggelar aksi ke biro rektor USU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement