Jumat 31 May 2024 14:47 WIB

UKT Batal Naik, Pengamat: Hanya Menunda dan akan Jadi Masalah Pak Prabowo

Pemerintah diminta mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi unjuk rasa dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (19/1/2023).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Aksi unjuk rasa dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) di depan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta, Kamis (19/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) direndam oleh pemerintah Joko Widodo dengan membatalkan kenaikannya. Pengamat menilai kebijakan itu hanya bentuk penundaan dan akan dilimpahkan masalahnya kepada kepala negara berikutnya, Prabowo Subianto.  

"Itu cuma menunda saja. Ya biar jadi masalahnya Pak Prabowo," kata Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji saat dihubungi Republika, Jumat (31/5/2024). 

 

Indra menuturkan, pembatalan UKT hanya dipakai sebagai narasi untuk mengakomodasi suara publik. Menurutnya justru bentuk penundaan yang sebenarnya bertujuan untuk meredam berbagai isu berpolemik yang bermunculan saat ini. Di antaranya isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang banyak mendapat hujatan dari netizen di media sosial. 

 

"Soalnya ada urusan Tapera. Kalau UKT naik tambah Tapera lagi, bisa demo habis-habisan rakyat, biar yang satunya (UKT) reda dulu, Tapera naik," tutur dia. 

 

Menurut pendapat Indra, semestinya Pemerintah mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang merupakan beleid yang mengatur tingginya UKT tersebut. Sebab, aturan itu dianggap tidak masuk akal.  "Apa yang terjadi sekarang sudah enggak masuk akal karena itu sudah di atas dari rata-rata pendapatan orang di Indonesia," tuturnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement