Kamis 09 May 2024 16:15 WIB

KPK Temukan Pihak Halangi Penyidikan YPPU Abdul Ghani Kasuba

KPK menemukan pihak yang menghalangi penyidikan kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba.

Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. KPK menemukan pihak yang menghalangi penyidikan kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. KPK menemukan pihak yang menghalangi penyidikan kasus TPPU Abdul Ghani Kasuba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang berupaya menghalangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintangi-nya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Baca Juga

Ali menerangkan saat tim melakukan pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, ditemukan beberapa hambatan, seperti saksi yang tidak kooperatif dengan penyidik.

"Tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujarnya.

Terkait hal itu KPK dengan tegas mengingatkan kepada para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.

Untuk diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Sebelumnya tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada AGK. Sedangkan AGK akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Tim jaksa mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan 30 ribu dolar AS. Tim jaksa KPK saat ini masih menunggu agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement