Selasa 19 Dec 2023 09:55 WIB

Diciduk KPK, Ini Kekayaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang ditangkap KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Abdul Ghani Kasuba
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Abdul Ghani Kasuba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023). 

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam elhkpn.kpk.go.id, Abdul Gani Kasuba diketahui mempunyai kekayaan senilai Rp 6.458.409.184 (Rp 6,4 miliar). Duit tersebut dilaporkan Abdul Gani pada 14 Mei 2023 berdasarkan hartanya pada tahun 2022.

 

Abdul Gani Kasuba juga disebutkan mempunyai tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang yang berada di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara dan Kota Halmahera Selatan. Adapun harta tak bergerak yang dilaporkan Abdul mencapai Rp 5.380.000.000.

 

Sedangkan untuk kendaraan, Abdul Gani Kasuba memiliki Toyota Kijang Innova G tahun 2012 dengan harga Rp 75 juta. Kemudian, Abdul melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 330 juta. 

 

Berikutnya, kas dan setara kas yang dilaporkan Abdul sejumlah Rp 673.409.184. Abdul melaporkan diri tak mempunyai utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Abdul Gani Kasuba di angka Rp 6.458.409.184.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di daerah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu.

 

"Di antaranya Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya, serta pihak swasta," kata juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (19/12/2023).

 

Secara total KPK sudah menangkap 15 orang, termasuk Abdul Gani. Mereka ditangkap di kawasan di Jakarta Selatan ataupun di Kota Ternate. Menurut Ali, penyidik masih meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

 

Sampai saat ini, KPK belum menerangkan detail kasus korupsi yang diduga menyeret Abdul Gani dan pejabat lainnya. KPK mempunyai waktu 1x24 jam sejak dilakukannya OTT guna menetapkan status hukum Abdul Gani dkk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement