Rabu 27 Mar 2024 20:47 WIB

Argumentasi Ganjar dan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ganjar menyebut Pilpres 2024 jadi titik ada pihak yang melupakan semangat reformasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Capres no urut 03 Ganjar Pranowo membacakan kalimat pengantar saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
Foto:

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud boleh-boleh saja dalam gugatannya di MK mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 nol. Setelah mendalilkan, kubu Ganjar-Mahfud harus bisa membuktikan.

"Mereka harus membuktikan dalil-dalil yang mereka kemukakan itu. Kewajiban untuk membuktikan itu ada pada mereka bukan pada kami. Bukan juga pada KPU yang jadi termohon," kata Yusril usai mendaftarkan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait di Gedung MK, Senin (25/3/2024) malam.

Yusril mengatakan, dalam persidangan, pihaknya akan mengajukan pertanyaan "buktinya mana" atas dalil tersebut. Kalaupun ada bukti, Yusril memastikan pihaknya akan mengemukakan bukti sebaliknya untuk mematahkan dalil tersebut.

"Jadi misalnya dikatakan di luar negeri itu nol sama sekali (suara Prabowo-Gibran), itu kan nggak mungkin. Jadi harus juga ditunjukan bukti yang kita miliki, walaupun beban pembuktian ada pada mereka," kata pakar hukum tata negara itu.

Diketahui, kubu Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 18–19 mendalilkan bahwa raihan suara Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 suara muncul karena kesalahan penghitungan oleh KPU. Menurut kubu Ganjar-Mahfud, raihan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di semua provinsi dan juga di luar negeri.

Menurut kubu 03 itu, raihan suara Prabowo-Gibran seharusnya nol karena Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta ada pelanggaran prosedur pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024.

Lebih lanjut, kubu 03 dalam berkas gugatannya menyebut bahwa pelanggaran TSM itu berupa nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Mereka meyakini Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan secara terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

"Pilpres 2024 bukanlah pemilihan umum dalam artian sebenarnya karena telah didesain sedemikian rupa oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran pemilihan," demikian bunyi salah satu poin dalam berkas gugatan Ganjar-Mahfud.

Dalam petitumnya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan membatalkan keputusan KPU terkait terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

Mereka lantas meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 di seluruh TPS dengan peserta dua pasangan calon saja, yakini Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement