REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur menyebutkan ada tanda-tanda depresi pada pria berinisial A (42 tahun) sehingga melukai ibu kandung, L (61). A diduga melukai ibu kandungnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2024).
"Dari observasi didapatkan, riwayat pemakaian narkoba, yang dianggapnya (pelaku A) sebagai ritual, ada tanda-tanda depresi dan sering merasa mendapatkan bisikan-bisikan untuk bunuh diri," ucap Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Ia menyebutkan, pelaku A telah menganggap pemakaian narkoba sebagai ritual dan dirinya menunjukkan tanda-tanda depresi hingga dorongan untuk bunuh diri. Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan bahwa pelaku A telah dijemput oleh pihak Polsek Cengkareng pada Rabu (8/5/2024). "Baru kemarin (8/5) dijemput Polsek Cengkareng," katanya.
Mengenai tindak lanjut terhadap pelaku A, Hariyanto menyerahkannya kepada penyidik, dalam hal ini Polsek Cengkareng. "RS Polri kan hanya dimintai visum psikiatrikum. Hasil sudah, proses ke penyidik," kata Hariyanto.
Sebelumnya, pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2024) lalu terancam hukuman lima tahun penjara. "(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya terhadap pelaku karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sudah dilakukan," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang.
Hasoloan menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.