Selasa 19 Mar 2024 10:12 WIB

Nasdem Minta Dewan Aglomerasi tak Geser Tugas Kepala Daerah

Fraksi Nasdem minta Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur tak menggeser tugas kepala daerah

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat tentang RUU DKJ. Fraksi Nasdem minta Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur tak menggeser tugas kepala daerah
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menggelar rapat tentang RUU DKJ. Fraksi Nasdem minta Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur tak menggeser tugas kepala daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Nasdem DPR setuju terhadap pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg). Namun mereka memberikan catatan, khususnya terkait Dewan Aglomerasi.

Diketahui. aglomerasi dalam RUU DKJ meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Awalnya, Dewan Aglomerasi merupakan kewenangan wakil presiden yang akhirnya direvisi menjadi tanggung jawab presiden.

Baca Juga

"Fraksi Nasdem memberikan catatan khusus terhadap Dewan Kawasan Aglomerasi, karena ketua dan keanggotaan tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ ini. Maka diperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi," ujar anggota Baleg Fraksi Nasdem Charles Meikyansah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

"Selain itu, Dewan Kawasan Aglomerasi keberadaannya tidak menggeser tupoksi kepala daerah gubernur dan wakil gubernur," sambungnya.

Seharusnya, pemerintah pusat melalui Dewan Aglomerasi berperan sebagai fasilitator kepala daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Sebab, koordinasi pembangunan wilayah tersebut tak boleh melupakan para kepala daerah.

"Agar terdapat keselarasan pembangunan dan pengelolaan tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan sebagainya," ujar Charles.

Diketahui, Baleg menerima pendapat terkait tidak tepatnya jika kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur diserahkan langsung ke wakil presiden. Dalam pandangan tersebut, tak tepat jika kewenangan ke wakil presiden langsung diatur dalam RUU DKJ.

Akhirnya, Baleg memasukkan norma bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Di mana penunjukannya kepada wakil presiden atau siapapun akan diatur lewat peraturan presiden (perpres).

"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).

Sebelum kesepakatan tersebut, anggota Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyoroti kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diserahkan ke wakil presiden.

Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial, di mana tanggung jawab negara ada di presiden. Sehingga, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada wakil presiden.

"Problemnya ketika kemudian rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden. Maka di dalam hukum administrasi negara itu kan kewenangan atributif," ujar Taufik dalam rapat.

"Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan ke wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement