Ahad 17 Mar 2024 17:09 WIB

Pengamat Minta Pemerintah Jamin Dewan Aglomerasi Lebih Baik dari BKSP

Pemerintah seharusnya mengevaluasi kegagalan BKSP Jabodetabekjur dahulu.

Petugas BPBD menuntun warga berjalan melewati genangan air di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak dini hari dan buruknya drainase membuat ruas jalur lambat pada jalan tersebut tergenang air.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas BPBD menuntun warga berjalan melewati genangan air di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak dini hari dan buruknya drainase membuat ruas jalur lambat pada jalan tersebut tergenang air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta pemerintah menjamin Dewan Kawasan Aglomerasi bisa lebih baik dari Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur).

 

Baca Juga

"Dewan Aglomerasi sebenarnya tidak diperlukan sekali, kita akan mengulangi ketidakefektifan BKSP Jabodetabekjur," kata Joga kepada ANTARA di Jakarta, Ahad (18/3/2024).

 

Joga mendesak pemerintah yang seharusnya mengevaluasi mengapa BKSP Jabodetabekjur gagal terlebih dahulu sebelum mengembangkan Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dia juga mendesak apa yang menjamin Dewan Aglomerasi bisa lebih baik dan mampu mengatasi persoalan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, kemacetan lalu lintas, polusi udara, transportasi massal, hunian terjangkau dan tata ruang.

"Perlu ada evaluasi mendalam lagi seperti siapa yang bisa mengoordinir, memahami benar persoalan mendasar, meraih dukungan politik maupun kepentingan kepala daerah yang berbeda parpol, hingga manfaat bagi seluruh warga yang tidak terkotak berdasarkan KTP," ujarnya.

Terlebih, dia menilai tidak ada urgensi dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang terlihat terburu dan tidak mendalam.

Selain itu, dia juga menyebutkan Kawasan Aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan, namun yang lebih tepat yakni Kawasan Metropolitan (KM).

 

"Khusus Jabodetabekpunjur melibatkan tiga provinsi dan sembilan kota/kabupaten sehingga lebih tepat masuk kategori Kawasan Megapolitan yang harusnya dijelaskan dalam draf RUU DKJ," ujarnya.

 

Maka dari itu, dia meminta pemerintah dan DPR mendengarkan semua pihak seperti pemerintah tingkat daerah, DPRD, perguruan tinggi dan pakar perkotaan yang diharapkan mampu membantu mengukur dampak RUU DKJ bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

 

"Pemerintah dan DPR masih punya cukup waktu untuk melibatkan dan mendengarkan suara warga Jabodetabekpunjur," tegasnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement