Ahad 17 Mar 2024 17:00 WIB

Polres Malang Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Beras Bulog

Para pelaku mengemas ulang beras Bulog, dan menjualnya dengan harga Premium.

Warga antre membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)
Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Warga antre membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan beras Bulog yang dikemas ulang dan kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi atau setara harga beras premium di pasaran.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Sayah Hidayat saat dikonfirmasi dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ahad (17/3/2024), mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif usai mengamankan sejumlah orang dari sebuah gudang beras di wilayah itu."Saat ini masih dilakukan penyelidikan intensif," kata Gandha.

Baca Juga

Gandha menjelaskan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah menyegel sebuah gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang menjadi tempat bagi sejumlah terduga pelaku untuk mengemas ulang beras Bulog.

Menurutnya, ada tiga orang yang diamankan pihak kepolisian yakni dua orang pekerja berinisial EP dan IF, serta satu orang pemilik usaha atau pemilik gudang berinisial EH. Para pelaku, diduga mengemas ulang beras Bulog dan menjualnya kembali dengan jenis premium.

"Para pelaku melakukan pengemasan beras dan memalsukan merk dari beras Bulog yang seharusnya menjadi beras medium, dan menjualnya kembali menjadi beras premium," katanya.

Sebagai informasi, beras Bulog atau beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual dengan harga Rp 10.900 per kilogram atau Rp 54.500 per lima kilogram. Dalam sejumlah kegiatan operasi pasar atau pasar mudah, beras Bulog dijual Rp 50 ribu per lima kilogram.

Sementara untuk beras premium di wilayah Kabupaten Malang, berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur berada di kisaran Rp 14.500 hingga Rp 15.500 per kilogram, dan ada selisih yang cukup besar dengan beras Bulog tersebut.

Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa beras Bulog yang sudah dikemas ulang dengan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram sebanyak kurang lebih satu ton, dan beras Bulog yang masih dalam kemasan 50 kilogram sebanyak 1,2 ton.

"Selain itu, ada juga barang bukti karung bekas beras Bulog sebanyak 320 buah, satu alat pres listrik, timbangan digital, dan alat jahit karung," katanya.

 
 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement