REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk mensinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan atau daerah aglomerasi dengan Jakarta.
"Eksekusi berada di tangan kepala daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2025 tingkat provinsi dan RPJPD tahun 2025-2045 di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut Suhajar, tata ruang dan perencanaan pembangunan yang disinkronkan meliputi sembilan program yakni transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang serta energi.
"Dalam melayani masyarakat, Jakarta bersama daerah aglomerasi dapat membentuk Badan Layanan Bersama," kata dia.
Kemudian, guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Daerah-daerah di aglomerasi bisa dapat tambahan APBN dan tetap bisa dapat hibah Jakarta. Mekanisme dari APBD Jakarta adalah mekanisme hibah untuk kabupaten/kota aglomerasi," ujar Suhajar.
Adapun kawasan aglomerasi yang dimaksud meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.