Jumat 28 Nov 2025 00:00 WIB

Pemkab Batang dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2026

Pemkab Batang dan DPRD menyepakati Raperda APBD 2026 dengan defisit Rp68 miliar, serta Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkab Batang-DPRD sepakati Raperda APBD 2026.
Foto: antara
Pemkab Batang-DPRD sepakati Raperda APBD 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG, – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 dalam rapat yang berlangsung pada Kamis.

Bupati Batang, Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam proses penyusunan APBD. Kerja sama yang solid dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Faiz mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD selama proses pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa Raperda tersebut mengalami perubahan dari usulan awal karena penyesuaian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang berbeda dari asumsi awal saat pengajuan.

Struktur APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati mencakup pendapatan daerah sebesar Rp1,82 triliun dan belanja daerah sekitar Rp1,88 triliun, yang menghasilkan defisit Rp68 miliar. Untuk menutup defisit ini, penerimaan pembiayaan sebesar Rp70 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp2 miliar menghasilkan surplus pembiayaan Rp68 miliar.

Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman

Selain APBD, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum operasional bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan permukiman di Batang.

Faiz menyebutkan bahwa regulasi tersebut akan menjadi kerangka yuridis operasional yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan. Tujuannya mencakup pemberian kepastian hukum, penataan wilayah yang seimbang, peningkatan kualitas lingkungan, pemberdayaan pemangku kepentingan, hingga menjamin rumah layak huni terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Peraturan ini sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement