Selasa 12 Dec 2023 12:02 WIB

Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Terlalu banyak pejabat yang sudah ditangkap dan dipenjara di Indonesia.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlunya penguatan regulasi di level undang-undang (UU) untuk mencegah korupsi dan memberikan efek jera kepada koruptor. Jokowi menegaskan, UU perampasan aset tindak pidana sangat penting untuk segera diselesaikan.

Melalui regulasi itu, kata dia, penegak hukum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan juga mengembalikan kerugian negara. Jokowi berharap, pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan UU perampasan aset.

"Menurut saya UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," kata Jokowi dalam sambutannya di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Menurut Jokoi, hukuman yang selama ini diberikan kepada para koruptor tidak bisa memberikan efek jera. "Saya harap pemerintah, DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU perampasan aset," kata eks gubernur DKI tersebut.

Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU pembatasan transaksi uang kartal. Dia mengatakan, regulasi itu bisa mendorong pemanfaatan transfer perbankan yang lebih transparan dan akuntabel. "Mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujar Jokowi.

Dia menyebut, Indonesia telah memenjarakan lebih banyak koruptor dibandingkan negara lain. Dari catatannya pada periode 2004-2022, ada 344 pejabat yang dipenjarakan karena korupsi, termasuk pimpinan dan anggota DPR, DPRD, menteri, kepala lembaga, pimpinan daerah, hingga hakim.

"2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur dan 162 bupati dan walikota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi ada 8 komisioner, di antara KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat terlalu banyak," kata Jokowi.

Koruptor banyak dipenjara...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement