Selasa 09 Dec 2025 02:45 WIB

Pemkot Tangerang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Banten

Pemkot Tangerang mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya kolaboratif dengan Kejaksaan Tinggi Banten, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku.

Rep: antara/ Red: antara
Pemkot Tangerang Banten dukung penerapan pidana kerja sosial.
Foto: antara
Pemkot Tangerang Banten dukung penerapan pidana kerja sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Dukungan ini termasuk dalam penyediaan ruang kerja sosial yang aman dan terarah sesuai kebutuhan daerah.

"Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana," kata Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Senin.

Wali Kota Sachrudin menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang.

Sachrudin mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Banten dalam memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah. Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dianggap penting untuk menyukseskan penerapan KUHP baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023, yang akan berlaku penuh pada Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun.

"Melalui pidana kerja sosial, semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota," ujar Sachrudin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan bukan hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga menjadi percontohan yang dapat diimplementasikan di tingkat nasional.

"Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial," ujar Bernadeta.

MoU yang ditandatangani mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial bagi para pelaku tindak pidana.

Melalui kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum dan mengurangi kepadatan rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif, memberi kesempatan kedua bagi pelaku, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat luas.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement