REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate 15 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan politikus Partai Nasdem itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Jaksa dalam tuntutannya tersebut meminta hakim memidanakan Johnny Plate sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Tak cuma meminta hakim menghukum Johnny Plate dengan pidana penjara, jaksa juga meminta agar majelis pengadilan memberikan hukuman tambahan terhadap Johnny Plate berupa denda dan mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya. “Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider tujuh tahun enam bulan,” ujar jaksa.
Tuntutan terhadap dua terdakwa lain...