Kamis 04 Sep 2025 19:34 WIB

Sekjen DPR Siap Tindaklanjuti Penghentian Gaji Anggota DPR Nonaktif

Lima anggota DPR RI baru saja dinonaktifkan partai masing-masing.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.

Indra menjelaskan, surat dari MKD telah diterima dan langsung diteruskan kepada pimpinan DPR RI. “Kami sudah menerima surat dari Ketua MKD. Kami akan segera laporkan ke pimpinan DPR,” kata Indra di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga

Ia menambahkan, isi permohonan dalam surat tersebut akan dibahas lebih dahulu bersama pimpinan DPR. Hasil pembahasan inilah yang nantinya dijadikan dasar oleh Setjen DPR dalam menindaklanjuti permintaan MKD.

“Nanti setelah dibahas, mekanisme tentu akan menjadi acuan kami,” ujar Indra.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI baru saja dinonaktifkan partai masing-masing lantaran pernyataan atau tindakan mereka menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai Nasdem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Partai Golkar).

Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin (1/9/2025) setelah komentarnya soal kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.

Sementara itu, Partai Nasdem menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena pernyataan publik mereka dianggap bertentangan dengan sikap resmi partai.

Adapun PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya karena dinilai melanggar kebijakan internal partai.

Ketiga partai tersebut, yakni Nasdem, Golkar, dan PAN, juga telah mengajukan permintaan agar gaji dan tunjangan bagi kadernya yang berstatus nonaktif di DPR segera dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement