Rabu 05 Nov 2025 15:14 WIB

MKD: Adies Kadir tak Langgar Kode Etik, Cuma Keliru Jawab Wawancara

Adies Kadir diminta lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan.

Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Adies Kadir, tidak melanggar kode etik.

Adies tidak melanggar karena permasalahannya adalah soal kekeliruan pernyataan gaji dan tunjangan DPR ketika wawancara dengan media massa.

Baca Juga

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis.

Imron mengatakan, Adies Kadir perlu menyiapkan data yang lengkap dan akurat sebelum menyampaikan pernyataan.

"Terkait (pernyataan) gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat, namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka Mahkamah berpendapat bahwa teradu tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun," kata Imron saat membacakan putusan MKD.

Dia mengatakan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.

Dengan putusan itu, Adies Kadir pun dinyatakan tetap aktif sebagai anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," kata Imron.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.

Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.

"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa ada tunjangan tambahan bagi anggota DPR RI berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta komponen tunjangan lainnya, termasuk tunjangan beras.

Namun, sehari setelahnya, yakni 20 Agustus 2025, Adies menyampaikan klarifikasi dan mengaku salah menyampaikan data terkait tunjangan bagi anggota DPR RI, bahwa sebenarnya tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, yakni sebesar Rp200 ribu dan tunjangan BBM sebesar Rp3 juta per bulan.

"Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement