REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, yaitu gaji, tunjangan, dan fasilitas. Permintaan ini sudah disampaikan untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan, langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif. “Kami berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif,” kata Putri Zulhas, dalam siaran pers, Selasa (3/9/2025).
Selama status mereka nonaktif, Fraksi PAN meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan mereka dihentikan. “Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegas Putri Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.