REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membuat laporan model A untuk mengusut kasus penjarahan di rumah anggota Fraksi PAN DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Massa menjarah rumah Eko Patrio di Jalan Karang Asem 1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (30/8/2025) malam WIB.
"Kita sudah buat laporan polisi model A untuk kita melakukan penyelidikan," kata Kapolrestro Jasel Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantor Wali Kota Jaksel, Senin (1/9/2025).
Laporan Polisi Model A merupakan laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri atas hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang (UU) karena akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana. Nicolas mengatakan, saat ini, kasus penjarahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Pihaknya pun berkomitmen mengungkap para pelaku penjarahan melalui sejumlah bukti yang dikumpulkan, termasuk kamera pengawas (CCTV). "Kami akan mengungkap para pelaku dan dalang penjarahan itu sendiri," ucap Nicolas.
Pada Sabtu malam WIB, terjadi penjarahan di rumah Sekjen DPP PAN tersebut. Sejumlah perabotan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik tampak berserakan, dan lantai rumah itu penuh serpihan kaca pintu dan jendela yang pecah akibat dilempar benda keras.