REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyatakan, status keanggotaan di DPR RI mempunyai konsekuensi logis yang jelas, termasuk mengenai hak-hak keuangan. Dengan demikian, anggota DPR yang nonaktif semestinya tidak mendapat gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," kata Sarmuji saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2025).
Sarmuji menjelaskan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. Sehingga tidak logis bila mereka tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap Fraksi Golkar dalam merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih menerima gaji dan tunjangan. Lewat sikap ini, Golkar setuju kadernya Adies Kadir tak lagi dapat gaji dan tunjangan anggota DPR RI karena berstatus nonaktif.
"Status nonaktif secara otomatis membuat hak-hak tersebut dihentikan," ujar Sarmuji.
Selain itu, Sarmuji mendorong pengaturan rinci mengenai status anggota DPR RI non aktif. Hal ini guna mencegah beda penafsiran.
"Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji.
Diketahui, lima anggota DPR RI baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai asal mereka karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sejak Senin, 1 September 2025 setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan memicu polemik.
Sedangkan Partai Nasdem mengambil keputusan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah keduanya menyampaikan pernyataan publik yang dianggap menyalahi sikap resmi partai. Di sisi lain, PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama karena dinilai melakukan tindakan yang tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
Nasdem dan PAN sudah meminta agar tunjangan dan gaji terhadap kadernya yang berstatus non aktif sebagai anggota DPR RI dihentikan.