Rabu 18 Oct 2023 04:52 WIB

Kejagung Buka Penyidikan Baru Korupsi di PT Timah dan Geledah Tiga Lokasi

Kasus ini terkait kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk, Selasa (17/10/2023). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan kasus baru pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan langsung melakukan penggeledahan serempak di tiga lokasi yang terpisah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dugaan korupsi di PT Timah sudah dalam penyidikan sejak Kamis (12/10/2023). Namun, kasus ini baru diumumkan setelah tim penyidikan di Jampidsus, Selasa (17/10/2023) melanjutkan penyidikan dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan.

Baca Juga

“Penggeledahan terkait dengan penyidikan PT Timah ini dilakukan di tiga lokasi,” kata Ketut, Selasa (17/10/2023).

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.

“Penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memeroleh, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” kata Ketut.

Ketut menjelaskan kasus posisi dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk tersebut. Kata dia, dari rangkaian penyelidikan selama ini, ditemukan serangkaian tindak pidana dalam pengelolaan komiditas timah oleh PT Timah Tbk rentang periode 2015-2022.

“Kasus ini terkait dengan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta. Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah Tbk yang itu menimbulkan kerugian negara,” ujar Ketut.

Namun dalam penyidikan kasus baru ini, tim di Jampidsus, kata Ketut belum melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu juga belum ada menetapkan tersangka.

Menurut Ketut, proses awal saat ini, baru sebatas penyidikan umum. Namun begitu dikatakan dia, proses penyidikan lanjutan di Jampidsus, akan melakukan perilisan resmi terkait saksi-saksi yang akan diperiksa seperti halnya dalam proses penyidikan kasus-kasus lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement