Jumat 13 Oct 2023 00:10 WIB

Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo Konfirmasi Hadir, Tapi Kenapa Malah Ditangkap

Febri tegaskan SYL kooperatif terhadap proses hukum.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK.
Foto:

Disamping itu, tim kuasa hukum SYL juga secara kooperatif berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk memastikan kliennya bakal datang dalam pemeriksaan besok. Dia pun memastikan bahwa SYL tidak akan kabur maupun menghilangkan barang bukti. 

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta, seperti beliau sampaikan, 'Ini adalah bentuk komitmen dan sikap koperatif,' jadi indikasi melarikan dirinya ke mana?" ujar Febri.

"Kalau soal barang bukti, KPK sudah mendapatkan banyak sekali dari berbagai penggeledahan. Jadi, mari kita lihat secara proposional penangan Perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata dia melanjutkan.

Adapun KPK menjemput paksa SYL di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, dia langsung digiring ke ruang pemeriksaan di lantai dua. 

KPK telah mengumumkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar Amerika Serikat. 

Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga berupa barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL. 

Saat ini, KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement