REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanggapi saling klaim terkait lahan Jatikarya yang dibangun Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) seluas 4,2 hektare dengan yang konsinyasi sebesar Rp 218 miliar. Uang tersebut belum bisa dicairkan karena beberapa ahli waris masih bersengketa, termasuk Mabes TNI di dalamnya.
Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono menjelaskan, uang konsinyasi belum dapat dicairkan karena masih menunggu pemilik tanah yang paling berhak secara hukum. Dia menerangkan, saat ini ada upaya hukum yang dilakukan Dani Bahdani, yang mengaku mewakili ahli waris Jatikarya dengan menggugat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Mabes TNI.
Hanya saja, kata Julius, Dani Bahdani menggugat Mabes TNI yang juga merasa memiliki lahan Jatikarya tersebut, dengan menggunakan surat palsu dan girik. Julius mengaku, Mabes TNI telah memenangkan perkara melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Namun para ahli waris kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan alasan novum, yaitu telah ada Surat Pernyataan Pencabutan Perkara Kasasi dari Letkol Chk Nurazizah yang bukan termasuk sebagai pemohon kasasi dalam perkara perdata ini. Dan PK ini dimenangkan oleh ahli waris," kata Julius kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (25/9/2023).
Julius menuturkan, saat ini, proses penyelesaian perkara pidana masih berada di Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah berupa girik. Adapun girik tersebut digunakan Dani Bahdani untuk menggugat Mabes TNI.
Julius juga menyinggung pengakuan ahli waris Jatikarya lainnya, yaitu H Didi Suhaeri Budiman yang mengaku sebagai pihak paling berhak menerima konsinyasi Rp 281 miliar. Didi mengaku, sebagai pemilik 51 hektare lahan Jatikarya, yang 4,2 hektare di antaranya terkena pembebasan Tol Cimaci.
Julius pun membantah pengakuan sepihak H Didi. Menurut dia, lahan yang diklaim Didi itu sebenarnya milik Mabes TNI.
"Saudara Didi Suheri Budiman telah mengeklaim sebagai ahli waris dari almarhum Tommy bin Jayadi selaku pemilik tanah Jatikarya, namun klaim ini tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang sah, hanya berdasarkan fotokopi Eigendom Verponding Nomor: 5658," ucap Julius.
Menurut dia, Didi pernah mengajukan surat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi untuk minta surat pengantar guna pencairan uang konsinyasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang konsinyasi itu masih tertahan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, yang belum berani mencairkan lantaran gugatan hukum masih berlangsung.
Julius memastikan, Kepala Kantor BPN Bekasi Amir Sofwan tidak akan mengeluarkan surat apapun terkait pencairan uang konsinyasi kepada orang-orang yang mengaku sebagai ahli waris. "Saudara Didi Suheri Budiman telah diundang oleh Tim Hukum Satgas Anti Mafia Tanah di Denma Mabes TNI terkait tanah Jatikarya Bekasi pada tanggal 13 Juli 2023," katanya.
Julius menuturkan, tim hukum Satgas Antimafia Tanah Mabes TNI ketika bertemu Didi telah memperingatkan yang bersangkutan agar tidak lagi mengaku sebagai ahli waris lahan Jatikarya. Dia menyebut, jika peringatan itu tidak diindahkan, akan ditindaklanjutkan Mabes TNI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Laporannya terkait kepemilikan surat, seperti girik dan Eigendom Verponding Nomor 5658. "Saudara Didi Suheri Budiman pernah dipanggil sebagai saksi terkait perkara dengan terlapor Saudara Dani Bahdani atas kepemilikan surat-surat dan girik yang diduga palsu pada tanggal 5 Juni 2023," ujar Julius.
Didi cabut gugatan...