Rabu 06 Sep 2023 13:57 WIB

Tanggulangi Polusi Udara, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas

Polda Metro Jaya membentuk satgas untuk menanggulangi polusi udara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto (pegang mikrofon). Polda Metro Jaya membentuk satgas untuk menanggulangi polusi udara.
Foto: Republika.co.id/Ali Mansur
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto (pegang mikrofon). Polda Metro Jaya membentuk satgas untuk menanggulangi polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara atau polusi udara di Jakarta. Pembentuk Satgas tersebut merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto seusai mendapatkan arahan dari Menko Marves.

"Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah satgas ini kita bentuk," ujar Brigjen Suyudi kepada awak media, Rabu (6/9).

Baca Juga

Menurut Brigjen Suyudi, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Di antaranya, Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Pembentukan Satgas juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara.

"Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto SIK sebagai pembina," kata Brigjen Suyudi.

Brigjen Suyudi melanjutkan, Satgas Penanggulangan Pencemaran Udara membawahi tujuh subsatgas. Di antaranya, Subsatgas Analis, Subsatgas Preemtif, Subsatgas Preventif, Subsatgas Represif atau penegakkan hukum, Subsatgas Bantek, Subsatgas Humas, dan Subsatgas Kewilayahan.

"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," kata Brigjen Suyudi.

Selain itu, Brigjen Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya membutuhkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ruang udara yang bersih.

"Diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," ujar Brigjen Suyudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement