Rabu 23 Aug 2023 07:02 WIB

Soal Memo Jaksa Agung, Jampidsus: Laporan Korupsi Peserta Pemilu Kerap Jadi Kriminalisasi

Kejagung memastikan kasus yang sudah ditangani bakal terus diusut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto:

Setelah hajatan politik tuntas, Febrie memastikan, akan tetap melanjutkan kepastian hukum atas pelaporan dugaan korupsi yang menyasar para peserta pemilu tersebut. Kasubdit Penyidik Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, timnya sampai saat ini masih melakukan inventarisir para peserta Pemilu 2024 yang sudah melaporkan, atau dilaporkan terkait dugaan korupsi.

Prabowo mengatakan, kerawanan terjadinya pemanfaatan laporan korupsi untuk black campaign menjelang pemilu, kerap masif di daerah-daerah. Sementara di level nasional di Jampidsus-Kejagung, sampai saat ini belum ada menerima pelaporan-pelaporan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan dugaan korupsi para peserta pemilu.

“Sebenarnya, tujuannya itu (memorandum) untuk lebih ke daerah-daerah. Makanya, kita sekarang sedang melakukan inventarisir, dan menyusun teknisnya seperti apa,” kata Prabowo.

Sedangkan untuk penanganan perkara-perkara korupsi yang sudah berjalan di Jampidsus, Prabowo memastikan, tetap akan berlanjut pengusutannya. Meskipun, kata Prabowo, jika mengharuskan memeriksa para peserta Pemilu 2024. “Kalau yang di kita (Jampidsus), itu semuanya jalan. Kan itu kasus-kasus lama. Selama dia (peserta pemilu) kita butuhkan (untuk diperiksa), kita tetap lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 ditunda penanganan hukumnya sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar. Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.

Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan sementara pelaporan, dan penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para peserta pemilu itu, untuk menghindari black campaign, atau kampanye hitam. Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk, dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (20/8/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement