Rabu 12 Mar 2025 09:37 WIB

Ada Pihak Lain Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Peran Kejagung sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

Penyidik melakukan penggeledahan rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik melakukan penggeledahan rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan rumah salah satu tersangka Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik.

Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jika merujuk rentang waktu kasus yang diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti di masa Menteri ESDM sebelumnya.

“Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Zico menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan dalam berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.

“Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Zico mendesak Kejagung mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis pada bukti yang sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.

“Perlu dilihat, Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024 sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.

Dia pun meminta publik lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.

“Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.

Senada dengan Zico, Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin mendorong Kejagung untuk memeriksa menteri ESDM pada masa tindak korupsi itu terjadi. "Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM," tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.

Dia pun menekankan terbongkarnya skandal korupsi ini harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya untuk melakukan reformasi tata kelola niaga.

"Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement