REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018-2023. Kasus itu merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.
"Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran bahan bakar minyak (BBM)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febri Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain dokumen, penyidik pada Jampidsus juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. "Penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik," ucap Febri.
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Penyidik telah menggeledah beberapa tempat.
Di antaranya, dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara itu. Adapun Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.