REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --— Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa TA dan ES, dua Direktur Jenderal (Dirjen) Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (7/3/2025). Keduanya diperiksa terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018 sampai 2024.
Pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut juga dilakukan terhadap CJ dari pihak PT Pertamina dan AYM dari BPH Migas.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, TA diperiksa selaku Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2020 sampai dengan 2024. Sedangkan ES, diperiksa selaku Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2019 sampai 2020.
Adapun CJ diperiksa terkait perannya sebagai analyst light distillation trading pada integrated supllay chain PT Pertamina periode 2019 sampai 2020. Terakhir adalah AYM, yang diperiksa sebagai koordinator pengawasan BMM BPH Migas.
“Keempat orang tersebut, TA, ES, CJ, dan AYM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan KKKS periode 2018 sampai dengan 2023,” kata Harli dalam siaran persnya, Jumat (7/3/2024).
Harli menjelaskan, pemeriksaan keempat saksi tersebut juga dilakukan untuk mengungkap peran tersangka tersangka Yoki Firnandi (YF) yang ditahan penyidik atas kiprahnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping.
Pada Kamis (6/3/2025), tim penyidikan di Jampidsus, juga turut memeriksa DS yang juga sebagai Dirjen Migas Kemen ESDM periode 2018. “Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli.
Kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terkait dengan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023. Dalam penanganan kasus ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan tahanan.
Selain YF, dalam kasus ini, tim penyidikan Jampidsus sudah menetapkan para petinggi subholding Pertamina lainnya sebagai tersangka. Mereka antara lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Lainnya adalah, adalah tersangka swasta Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Pada Rabu (26/2/2025), penyidikan menetapkan tersangka terhadap Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edwar Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.