REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menindak tegas seorang oknum polisi berinisial ES yang terlibat dalam peredaran 1 kilogram sabu-sabu di Kota Binjai. ES saat ini menjalani penempatan khusus sambil menunggu proses kode etik lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penindakan terhadap ES. "ES lagi diproses patsus oleh Bidang Propam Polda Sumut selama menjalani proses kode etik," ujarnya di Medan, Rabu malam.
Penahanan terhadap ES bermula dari pengembangan kasus yang diungkap oleh Kepolisian Resor Binjai, di mana penangkapan terhadap tersangka GP, R, dan N dalam kasus 1 kilogram sabu-sabu mengarah kepada ES sebagai sumber barang haram tersebut.
"Untuk saat ini, barang (sabu-sabu 1 kg) tersebut didapatkan dari ES, karena itu ia saat ini sedang menjalani proses kode etik dan patsus dengan hukuman terberat akan terkena PTDH (pemecatan)," tambah Ferry Walintukan.
Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk apabila melibatkan personel kepolisian. Investigasi lebih lanjut mengenai sumber sabu-sabu dari ES masih terus dilakukan.
Dalam upaya memberantas narkoba, Polda Sumut mengingatkan masyarakat untuk berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar dapat ditindak tegas.
Selain itu, kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional RI dan Polda Sumut telah berhasil mengungkap sekitar 1,4 ton narkoba, 342.101,50 butir ekstasi, 628,88 kilogram ganja, 6.089 batang ganja, 2 kilogram kokain, dan lainnya dari Januari hingga 25 September 2025, melibatkan 4.749 kasus dengan 6.004 tersangka.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.