Kamis 09 Jan 2020 06:04 WIB

Polisi Dalami Pemberian Uang dari Tersangka Pembunuh Hakim

Tersangka ZH adalah istri sekaligus otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan penyidik masih mendalami pemberian uang sebesar Rp 2 juta dari tersangka ZH (41) kepada tersangka RF (29). Uang itu untuk membeli satu unit handphone kecil.

"Kemudian, membeli sepatu dua pasang, beli baju kaos dua potong, dan sarung tangan" kata Martuani, dalam konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Baca Juga

Ia menyebutkan, selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF memakai celana jins abu-abu, kaos warna hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker. Sedangkan, tersangka JP memakai celana jeans abu-abu, kaos hijau, jaket hitam, dan sarung tangan/masker. Keduanya dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.

Kemudian, mereka menuju rumah korban Jamaluddin, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rumah korban berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

"Mobil masuk ke garasi rumah korban, dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH langsung mengantar JF dan RF menuju lantai III rumah korban, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata jenderal bintang dua itu.

photo
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Hakim PN Medan meninggal akibat dibunuh di November tahun lalu. (Antara)

Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan atas Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain itu, juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga orang tersangka itu, ZH adalah isteri Jamaluddin dan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya. Tersangka ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya pada 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia. Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Brastagi.

Sebelumnya, Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11). Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement