Jumat 14 Mar 2025 18:18 WIB

Pemprov Jakarta tidak akan Lakukan Operasi Yustisi Bagi Pendatang Usai Lebaran

Pemprov Jakarta akan tetap ramah dan adil terhadap para pendatang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan tidak akan melakukan operasi yustisi kepada para pendatang baru usai Lebaran 2025/1446 H. Meski begitu, Pemprov Jakarta akan melakukan penataan administrasi kependudukan kepada para pendatang pada momen arus balik Lebaran. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penataan administrasi kependudukan itu dilakukan untuk menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata. Menurut dia, program yang telah dilakukan sejak tahun lalu itu terbukti dapat mengurangi perpindahan penduduk ke Jakarta.

Baca Juga

“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” kata Budi melalui keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Budi memaparkan, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca-Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa. Data tersebut menunjukkan terjadi lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.

Meski demikian, Pemprov Jakarta akan tetap ramah dan adil terhadap para pendatang. Untuk itu, Pemprov Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi kepada para pendatang, seperti hal yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

“Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagian pada setiap orang. Oleh karena itu, tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya Namun, harus tetap terukur, sehingga perwujudan menjadi kota global bisa tercapai," kata dia. 

Budi menjelaskan, dalam program penataan administrasi kependudukan, Disdukcapil Provinsi Jakarta akan menata dan memastikan nomor induk kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. Artinya, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili.

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” kata Budi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement