Senin 10 Mar 2025 22:25 WIB

Kejagung Periksa Empat Petinggi Pertamina dan Subholding Terkait Korupsi Minyak Mentah

MM, IPG, AEU, dan VY diperiksa sebagai saksi terkait peran tersangka Yoki Firnandi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat petinggi di PT Pertamina dan anak-anak perusahaannya pada Senin (10/3/2025), terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang. Mereka yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah MM, IPG, AEU, dan VY. Keempat orang tersebut diperiksa terkait peran tersangka Yoki Firnandi (YF).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, MM diperiksa selaku manager quality system and knowledge management PT Kilang Minyak Internasional. IPG diperiksa atas perannya selaku vice president PSO managament pada Direktorat Keuangan PT Pertamina.

Baca Juga

AEU diperiksa atas perannya selaku manager contract and settlement PT Pertamina Patra Niaga. Terakhir adalah VY, yang diperiksa selaku senior expert trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021 sampai dengan 2023.

“MM, IPG, AEU, dan VY diperiksa sebagai saksi,” kata Harli dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin.

Harli mengatakan, keempat saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap peran dari tersangka YF yang hingga kini masih di dalam tahanan. “Keempatnya diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding, dan kontraktor kerja sama (KKKS) atas tersangka YF,” kata Harli.

YF adalah salah-satu dari sembilan tersangka korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. Kasus tersebut terkait dengan kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun. YF dijerat tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping.

Penyidik juga menetapkan para petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka. Mereka antara lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lainnya adalah tersangka swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa. Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Kemudian Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Pada 26 Februa lalu, penyidikan juga menetapkan tersangka terhadap Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edwar Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement