REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan handphone dan juga buku. Gugatan Kusnadi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (7/3/2025). Gugatan tersebut merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK, Jaksel pada Senin (10/4/2025).
Humas PN Jaksel Djuyamto memgatakan, pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. "Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya," ucap Djuyamto di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Kasus itu bermula ketika penyidik KPK menggeledag Kusnadi ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga unit ponsel, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto.
Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ternyata berbuntut panjang. Tim hukum langsung melaporkan penyidik senior Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024.
Sehari berselang pada 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komnas HAM. Laporan itu dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jaksel pada 13 Juni 2024, untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK. Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.