Selasa 15 Aug 2023 16:19 WIB

Dituntut 12 Tahun Pernjara, Mario Dandy Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Mario Dandy mengajukan nota pembelaan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun pekan depan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mengajukan nota pembelaan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun pekan depan
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mengajukan nota pembelaan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun pekan depan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17) pada pekan depan yaitu Selasa (22/8).

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga

Kemudian Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono Alimin menentukan jadwal pleidoi terhadap terdakwa Mario Dandy dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.

“Baik untuk pembelaan majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi satu minggu ke depan,” ucapnya.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satrio selaku terdakwa penganiayaan berat dengan korban Cristalino David Ozora.

Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat 2.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa anak AG.

Adapun anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement