REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ernie Meike Torondek memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023). Ernie dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya yaitu eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Di awal sidang, Ernie menolak disumpah untuk memberi kesaksian yang memberatkan atas suaminya. Ernie hanya mau memberi keterangan tanpa sumpah. Permintaan ini diamini oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Ernie soal aset rumah yang bermasalah di perkara ini. JPU KPK mempertanyakan pembelian rumah di Simprug.
"Rumah di Simprug gimana awal belinya?" tanya JPU KPK dalam persidangan tersebut.
"Ya rumah itu pasang plang dijual. Terus ya telepon sama orang yang tertera disitu," jawab Ernie.
Ernie mengungkap dirinya yang pertama kali melihat rumah bertanda "dijual" tersebut. Ernie lalu menceritakannya kepada Rafael.
"Saya bilang ke suami ada rumah dijual. Suami komunikasi dengan nama di plang itu," ujar Ernie.
"Inisiatif ibu yang sampaikan ke bapak untuk dibeli?" tanya JPU KPK.
"Iya," jawab Ernie.