Senin 08 Jan 2024 16:09 WIB

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

Rafael juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara sekaligus denda Rp 500 juta. Rafael diputus bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika bekerja di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024). 

Baca Juga

 Ayah dari Mario Dandy itu juga dihadapkan dengan hukuman pidana tambahan yaitu kewajiban uang pengganti Rp 10,7 miliar. Kalau tidak dibayarkan maka harta Rafael akan digunakan guna menutupinya. 

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar Suparman. 

Dari vonis hakim, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Suparman. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas vonis Rafael Alun. Masa pengabdian Rafael Alun di Ditjen Pajak menjadi salah satu faktor yang dicermati majelis hakim. 

"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael ialah karena tindakannya tak sejalan dengan semangat pemerintah menghapus korupsi di Tanah Air. 

"Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Suparman. 

 

photo

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement