Kamis 04 Jan 2024 15:55 WIB

Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda, Ada Apa?

Hakim menunda pembacaan putusan vonis untuk Rafael Alun Trisambodo menjadi Senin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Hakim menunda pembacaan putusan vonis untuk Rafael Alun Trisambodo menjadi Senin.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Hakim menunda pembacaan putusan vonis untuk Rafael Alun Trisambodo menjadi Senin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Semula, Rafael dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024). Namun sejak pagi, sidang tak kunjung dimulai. Majelis hakim baru memulai sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menyatakan penundaan sidang.

Baca Juga

"Terpaksa kami tunda pada Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.

Diketahui, Rafael terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar.

Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya.  Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.

Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.

Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman terlibat pencucian uang itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement