Senin 08 Jan 2024 17:36 WIB

Masa Dinas Rafael Alun di Ditjen Pajak Jadi Pertimbangan Hakim Ringankan Vonis

Hukuman denda dan uang pengganti terhadap Rafael lebih kecil dari tuntutan jaksa KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo divonis menjalani hukuman 14 tahun penjara sekaligus denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ternyata vonis ini turut mempertimbangkan masa dinas Rafael di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Hal tersebut diungkapkan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (8/1/2024). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan atas vonis Rafael Alun. Masa pengabdian Rafael Alun di Ditjen Pajak menjadi salah satu faktor yang dicermati majelis hakim. 

Baca Juga

"Hal meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Rafael ialah karena tindakannya tak sejalan dengan semangat pemerintah menghapus korupsi di Tanah Air. "Hal memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar Suparman. 

Hakim memutuskan Rafael bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Suparman. 

Ayah dari Mario Dandy itu juga dihadapkan dengan hukuman pidana tambahan yaitu kewajiban uang pengganti Rp 10,7 miliar. Kalau tidak dibayarkan maka harta Rafael akan digunakan guna menutupinya. 

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar Suparman. 

Berdasarkan vonis hakim, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Suparman.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement