Selasa 15 Aug 2023 14:03 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Mario Dandy Sadis, Brutal dan tidak Manusiawi

Jaksa menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara karena sadis, brutal dan tidak manusiawi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara karena sadis, brutal dan tidak manusiawi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara karena sadis, brutal dan tidak manusiawi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy (20 tahun) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menghukum Dandy, bersama-sama dua terdakwa lainnya, membayar biaya restitusi atau ganti rugi senilai Rp 120,38 miliar atas perbuatannya melakukan penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17).

“Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Dandy di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga

JPU dalam tuntutannya itu menegaskan, Dandy, sebagai terdakwa, adalah pelaku tindak pidana penganiayaan berat Pasal 355 Ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa.

Hukuman penjara 12 tahun tersebut, kata JPU, dengan pengurangan masa penahanan. Dan dalam tuntutan terakhirnya, jaksa menegaskan agar hakim menjatuhkan pidana ganti rugi atas perbuatan Dandy terhadap korban anak D, senilai Rp 120,38 miliar.

Jaksa, dalam tuntutannya itu menjelaskan, restitusi tersebut dibebankan kepada Dandy dan dua temannya terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030,” ujar jaksa dalam tuntutannya itu.

Jaksa menegaskan, jika biaya restitusi tersebut tak dipenuhi, agar hakim memutuskan pidana penjara tambahan selama tujuh tahun. Mengenai beban restitusi ini, Shane Lukas adalah terdakwa yang juga akan dilakukan penuntutan. Sedangkan, anak AG sudah lebih dahulu dipidana atas kasus yang sama.

Terkait dengan terdakwa Dandy, dalam pertimbangan penuntutan, jaksa menegaskan kepada hakim, hukuman 12 tahun penjara, dan biaya restitusi tersebut dengan melihat fakta perbuatan yang dialami korban anak D.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Dandy yang melakukan perbuatan penganiayaan berat dan terencana telah mengakibatkan luka motorik yang fatal pada bagian kepala dan pascatraumatik yang mendalam terhadap korban anak D. 

“Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa (Dandy) terhadap korban anak David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan dengan sadis dan brutal,” kata jaksa.

“Dan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora,” ujar jaksa. Pun jaksa, mengatakan kepada majelis hakim, perbuatan terdakwa Dandy tersebut tak dapat dimaafkan.

“Bahwa hal-hal yang meringankan, nihil,” kata jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement